JUKNIS PPDB SMAN 1 AIKMEL TP 2020/2021
Tanggal : 14/05/2020PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA, SMK, DAN SLB NEGERI TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Ketentuan Umum
1. PDDB online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMA dan SMK Negeri menggunakan mekanisme dalam jarigan (Daring);
2. PPDB offline adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB yang dilaksanakan di masing masing sekolah menggunakan mekanisme luar jaringan (Luring);
3. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau jalur prestasi.
4. Zonasi adalah batasan kawasan/wilayah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah terdekat;
5. Jalur Zonasi dilaksanakan pada PPDB SMA.
6. Penetapan zona berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik yang mengacu pada data peserta Ujian Nasional SMP/MTs sederajat tahun pelajaran 2020/2021 dan sesui alamat pada Kartu Keluarga;
7. Jalur Afirmasi Adalah Jalur Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
8. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah penerimaan calon peserta didik yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Orang Tua/Wali pindah tugas dari luar NTB ke dalam NTB atau pindah tugas antar Kabupaten/Kota dalam NTB yang diikuti perpindahan domisili Orang Tua/Wali, yang dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga dan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
9. PPDB Jalur Prestasi adalah penerimaan calon peserta didik berdasarkan Prestasi akademik dan non akademik.
10. Prestasi piagam/sertifikat adalah prestasi yang dicapai pada lomba bidang akademik, olah raga, dan seni tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional;
11. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada angka (10) diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
12. Ketentuan mengenai jalur Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dikecualikan untuk SMK dan SLB.
13. PPDB dilaksanakan tanpa memungut biaya.
14. Ketentuan dalam Juknis PPDB 2020/2021 ini mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Syarat Pendaftaran
1. Syarat Umum
a. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
b. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs. sederajat.
c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
d. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik
e. Memiliki Kartu Keluarga
f. Memiliki Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” bermaterai Rp. 6.000,- yang ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa.
2. Syarat Khusus
a. Calon Peserta Didik Baru Inklusi
Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.
b. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi
(1) Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
(2) Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
(3) Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat terdaftar.
c. Calon Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
(1) Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI
a) Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir
b) Memiliki Kartu Keluarga asli
c) Memiliki akte kelahiran asli
d) Memiliki keterangan domisili
(2) Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN
a) Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN yang dilegalisir
b) Memiliki Kartu Keluarga asli
c) Memiliki akte kelahiran asli
d) Memiliki keterangan domisili
(3) Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir
Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi
(1) Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA
Memperoleh jumlah nilai minimal 1.700 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.
(2) Prestasi Piagam/Sertifikat
Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi minimal tingkat kabupaten/kota. Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara-negara. Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud terhadap :
- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi yang diselenggarakan secara berjenjang.
- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/lomba/olimpiade/seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian / Badan / Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.
(3) Prestasi Tahfidzul Qur’an
Hafal Al-Qur’an minimal 3 (tiga) juz.
B. Jalur Pendaftaran PPDB SMA
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1. zonasi;
2. afirmasi;
3. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
4. prestasi.
C. Kuota dan Rombongan Belajar
1. Kuota jalur zonasi minimal 60%
2. Kuota Jalur Afirmasi / Kategori prasejahtera paling banyak 20%
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 %
4. Kuota jalur prestasi paling banyak 15 % meliputi :
a. 8% Prestasi nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
b. 5% Prestasi piagam/sertifikat
c. 2% Tahfidzul Qur’an
5. Kuota per rombongan belajar
Kuota per rombongan belajar Sekolah Menengah Atas Maksimal 36 orang
6. Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada angka (5) sudah termasuk siswa yang mengulang (tidak naik kelas pada kelas awal)
7. Peserta didik inklusif maksimal 2 orang per rombongan belajar
8. Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung sebagaimana tercantum dalam lampiran-1 Petunjuk Teknis ini.
D. Jadwal Pelaksanaan
1. Jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 sebagai berikut: KEGIATAN SMA Prestasi Perpindahan Afirmasi Zonasi
Pra Pendaftaran
7 – 11 Juni
7 – 11 Juni
Pendaftaran dan verifikasi Sekolah
12 – 16 Juni
12 – 16 Juni
21 – 25 Juni
1 - 5 Juli
Seleksi (by system)
17 Juni
17 Juni
26 Juni
6 Juli
Pengumuman
18 Juni
18 Juni
27 Juni
7 Juli
Pendaftaran Ulang
19 – 20 Juni
19 – 20 Juni
29 – 30 Juni
8 - 10 Juli
2. Pra Pendaftaran calon peserta didik SMA jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua/wali dalam bentuk inventarisasi, verifikasi berkas oleh panitia di tingkat Cabang Dinas dan penerbitan rekomendasi kelayakan untuk diusulkan ke panitia tingkat provinsi
3. Semua berkas yang akan diinventarisasi/verifikasi berbentuk soft file (hasil scan dari setiap berkas)
4. Sekolah yang belum terpenuhi kuota peserta didik baru pada akhir masa pendaftaran, dapat menerima pendaftaran susulan sampai terpenuhinya kuota pada sekolah tersebut sampai tanggal 15 Juli 2020;
5. Pendaftaran susulan sebagaimana dimaksud mendapat persetujuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.
E. Peminatan SMA
Peminatan peserta didik baru yang diterima dilakukan berdasarkan pedoman yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMA dan sudah dilaksanakan sebelum hari pertama masuk sekolah.
F. Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilaksanakan tanggal 13-15 Juli 2020.
2. Pelaksanakan PLS berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
G. Prosedur Pendaftaran
Setiap calon peserta didik baru wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/. Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran atau tenaga operator bagi calon peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet.
1. Jalur Zonasi (termasuk program inklusi)
a. Calon peserta didik baru menginput Nomor Peserta Ujian Nasional SMP/MTs.
b. Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran
c. Calon peserta didik baru mendapat nominasi 3 (tiga) sekolah, kecuali yang tersedia hanya 2 (dua) sekolah dalam zona. Nominasi sekolah ditentukan dalam aplikasi PPDB online
d. Calon peserta didik baru inklusi SMA memilih 3 (tiga) sekolah penyelenggara program inklusi, kecuali jika tersedia hanya 2 (dua) sekolah dalam zona.
e. Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online
2. Jalur Afirmasi / Kategori Prasejahtera
a. Calon peserta didik baru menginput Nomor Peserta Ujian Nasional SMP/MTs.
b. Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran
c. Calon peserta didik baru memilih 3 (tiga) sekolah, kecuali yang tersedia hanya 2 (dua) sekolah dalam zona.
d. Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online
3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
a. Calon peserta didik baru melapor ke Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota pada jadwal pra pendaftaran
b. Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas melakukan inventarisasi, verifikasi dan validasi berkas calon peserta didik baru
c. Panitia PPDB pada Cabang Dinas memberikan alternatif pilihan sekolah sesuai zona tempat tinggal calon peserta didik baru
d. Panitia PPDB pada Cabang Dinas mengeluarkan rekomendasi kelayakan untuk dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua/wali
e. Panitia PPDB tingkat Cabang Dinas menyerahkan rekomendasi kelayakan ke Panitia PPDB Provinsi (secara langsung/melalui email/ melalui whatsapp panitia)
f. Panitia PPDB Provinsi menginput data calon peserta didik baru
4. Jalur Prestasi
a. Calon peserta didik baru menginput Nomor Peserta Ujian Nasional SMP/MTs.
b. Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran
c. Calon peserta didik baru SMA wajib memilih 1 (satu) sekolah
d. Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
e. Calon peserta didik baru jalur prestasi piagam/sertifikat menginput satu piagam/sertifikat prestasi yang tertinggi yang diperolehnya
f. Calon peserta didik baru jalur Tahfidzul Qur’an menginput jumlah juz yang dihafal
g. Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online
H. Seleksi
1. Urutan Kriteria Seleksi
Calon peserta didik baru yang mendaftar secara online diseleksi dengan mempertimbangkan urutan kriteria sebagai berikut :
a. Jalur Zonasi (termasuk program inklusi)
(1) Jarak terdekat dalam zona
(2) Usia
(3) Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem
(4) Pilihan peminatan/sekolah penyelenggara program inklusi (Khusus untuk pendaftar pada program inklusi)
b. Jalur Afirmasi / Prasejahtera
(1) Jarak terdekat dalam zona
(2) Usia
(3) Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem
c. Jalur Pindahan Orang Tua/Wali
(1) Jarak terdekat dalam zona (mengacu pada SK Mutasi Orang Tua/Wali dan/atau surat keterangan domisili)
(2) Usia
(3) Pendaftar lebih awal yang tercatat pada sistem
d. Seleksi Jalur Prestasi
(1) Prestasi Akademik,
a) Rata-rata nilai Raport
b) Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 5 s.d. semester 1
c) Usia
(2) Prestasi Piagam/Sertifikat
(3) Prestasi Tahfidzul Qur’an
a) Jumlah juz hafalan
b) Rata-rata nilai Raport
c) Rata-rata nilai Raport per semester dimulai dari semester 5 s.d. semester 1
d) Usia
Catatan : Sekolah melakukan tes hafalan Al Qur’an untuk menetapkan kelulusan calon peserta didik
(4) Penetapan kelulusan jalur prestasi akademik dan prestasi piagam/sertifikat melalui aplikasi PPDB.
2. Penetapan Zonasi
a. Zonasi sekolah dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zona mengacu pada hasil pemetaan zona melalui google maps dan hasil rekomendasi Lurah/Kepala Desa.
b. Titik ukur zonasi dari kantor desa/kelurahan setempat
c. Daftar Zona berdasarkan hasil Pemetaan Zona sekolah tercantum pada lampiran petunjuk teknis ini.
3. Verifikasi
a. Panitia PPDB sekolah melakukan verifikasi semua berkas persyaratan calon peserta didik baru yang sudah mendaftar online;
b. Penyampaian berkas persyaratan calon Peserta Didik Baru dengan berpedoman pada langkah pencegahan penyebaran covid-19 dan sedapat mungkin disampaikan dalam bentuk softcopy kepada panitia/petugas PPDB tingkat sekolah;
c. Berkas yang akan diverifikasi bukan berbentuk hard copy, melainkan soft file yang berupa hasil scan semua berkas persyaratan calon peserta didik yang diupload pada saat melakukan proses pendaftaran
d. Berkas yang discan sesuai dengan huruf (c) diatas adalah berkas asli (bukan scan hasil copy berkas)
e. Berkas yang discan sesuai dengan huruf (c) diatas adalah semua persyaratan yang tercantum dalam Persyaratan Umum maupun Persyaratan Khusus.
f. Jika calon peserta didik baru mengentry data yang tidak sesuai dengan data asli/faktual maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/tidak diakomodir
4. Pengumuman Kelulusan
a. Kelulusan calon peserta didik baru diumumkan melalui keputusan kepala sekolah
b. Pengumuman kelulusan SMA dilakukan setelah mendapatkan hasil seleksi secara online dari panitia PPDB
Kembali ke Atas
Info Sekolah Lainnya :